ilustrasi sepeda, ilustrasi MTB, jalur MTB (IDN Times/Dwi Agustiar)
Pada September lalu, Kemenhub menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. "Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenyamanan bapak ibu menjadi terganggu," ucap Budi Karya.
Adapun dalam beleid tersebut, salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah persyaratan teknis sepeda. Kemenhub juga mengatur ketentuan terkait fasilitas pendukung dan parkiran pesepeda.
Pemerintah mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pesepeda. Misalnya, kewajiban menggunakan sepatbor, rem, lampu, bel, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning, serta penggunaan lampu saat malam. "Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan sepatbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain," kata Budi.
Sempat ada simpang siur tentang kewajiban menggunakan helm dan sepatbor dalam bersepeda. Awalnya Kemenhub mengumumkan wajib menggunakan helm. Aturan kewajiban menggunakan alas kaki dan helm saat bersepeda ini tertuang pada Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Namun kemudian hal itu diluruskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Dia memastikan bahwa penggunaan helm saat bersepeda bersifat opsional atau tidak wajib. Dia menyebut ada kelompok pesepeda olahraga dan pesepeda umum. Keduanya wajib menggunakan sepeda yang dilengkapi sepatbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor. Namun, penggunaan helm hanya diwajibkan untuk kepentingan kelompok pesepeda olahraga.
“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/9/2020).