Setahun Instruksi Jokowi, Kendaraan Listrik Masih Sedikit Dipakai PNS

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah masih minim. Padahal, sudah ada aturan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menggunakan kendaraan listrik di instansi pemerintah.
Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 13 September 2022. Artinya, kebijakan tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun. Sayangnya, penerapannya masih lambat.
1. Inpres 7/2022 bertujuan agar pemerintah menjadi contoh bagi masyarakat

Menurut Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) maupun kementerian/lembaga perlu didorong untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan. Jadi pemerintah ingin memberi contoh," ujarnya dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik, Rabu (29/11/2023).
"Balik lagi bagaimana peran pemerintah, ya, keseriusan pemerintah untuk mendorong bahwa gunakanlah APBN untuk belanja kendaraan listrik. Namun ini juga masih belum bergerak," sambungnya.
2. Ada banyak sebab rendahnya penggunaan kendaraan listrik di pemerintah

Sripeni menuturkan, ada banyak alasan mengapa penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah belum masif, salah satunya standar biaya masukan (SBM) yang belum cocok.
"Belum matching antara harga yang di lapangan dengan standar karena kementerian/lembaga selalu diatur berapa yang harus disewa, pagunya sekian," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024, SBM kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan untuk kendaraan operasional kantor Rp430.080.000, eselon II Rp746.110.000, dan eselon I Rp966.804.000
"Dan pada waktu (Inpres 7/2022) ini dikeluarkan di bulan September, belum ada revisi anggaran mengenai hal ini, sehingga stag, sehingga masih sedikit yang menggunakan kendaraan listrik," tambahnya.
3. Pemerintah bisa beli, sewa maupun konversi

Ditegaskan dalam Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan berbasis BBM menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pendanaan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.