Jakarta, IDN Times - Sejumlah platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia, yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada sepakat melarang penjualan pakaian impor bekas.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, seluruh platform e-commerce harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas. Karena dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31," kata Temmy di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
