Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan skema pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemilik aplikasi (aplikator) untuk memberikan bonus kepada para pekerja sektor tersebut.
"Nanti detilnya kita juga rencana akan umumkan segera," kata dia dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).