Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-Siap, TikTok Shop Bakal Beroperasi Lagi

Diskusi UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) mengungkapkan TikTok Shop akan kembali membuka usahanya, setelah pemerintah melarang aktivitas jual beli produk sejak 4 Oktober 2023.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, KemenKop UKM, Temmy Satya Permana mengatakan TikTok Shop sudah berkomitmen akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

"(TikTok Shop) akan buka lagi. Informasi yang saya dapat dari TikTok, mereka akan buka lagi dan kali ini comply (patuh) dengan regulasi di Indonesia,” kata Temmy saat ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Terkait tanggal pasti TikTok Shop kembali beroperasi, Temmy enggan menjelaskannya, karena pada 20 November mendatang Menteri Kemenkop UKM, Teten Masduki dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan pihak TikTok Shop.

1. TikTok Shop tidak akan bentuk badan usaha atau PT

Freepik

Menurutnya, TikTok kemungkinan tidak akan membentuk badan usaha atau PT baru untuk menjalankan bisnis TikTok Shop tersebut. Namun Tiktok Shop akan menggandeng salah satu mitrae-commerce lokal.

Bahkan KemenKop UKM telah mendengar beberapa skema TikTok Shop untuk bermitra dengan salah satu e-commerce yang telah beroperasi di Indonesia. Meski demikian, dirinya enggan menyebutkan calon-calon mitra e-commerce TikTok Shop yang dimaksud.

“Saya tidak berani bilang ya (calon mitra TikTok Shop) pokoknya kita lihat saja pola yang akan dijalankan yang mana. Yang terpenting, siapapun pemainnya disini harus comply ke regulasi,” jelas Temmy.

2. TikTok Shop sesuaikan aktivitas dengan regulasi di Indonesia

ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Temmy menjelaskan bahwa pihak TikTok terus melakukan proses agar TikTok Shop dapat kembali beroperasi di Tanah Air, dengan menyesuaikan berbagai regulasi yang ada di Indonesia.

Diketahui pemerintah sempat memberikan tenggat waktu seminggu kepada pengelola platform untuk melakukan transisi serta sosialisasi.

"Tapi karena memang  ada peralihan transisi di regulasi itu, mereka nggak sanggup dalam waktu 1 minggu memenuhi regulasi terutama, memisahkan social commerce dengan social medianya," jelasnya.

3. Media sosial dilarang lakukan transaksi jual beli

ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan, tidak hanya TikTok Shop yang diatur, namun Shopee cs pun sebagai marketplace juga diatur terkait dengan perdagangan langsung dari luar negeri atau cross border.

Isy menekankan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 berlaku untuk semuanya.

“Enggak juga loh. Shopee kan terkena juga aturan (penjualan tidak boleh di bawah) 100 dolar AS (per item), ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us