Jakarta, IDN Times – Merck pada Rabu (6/10/2021), mengumumkan telah menandatangani perjanjian dengan Singapura untuk memasok obat COVID-19 molnupiravir ke negara itu setelah disahkan atau disetujui nanti.
Saat ini obat yang akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk COVID-19 tersebut sedang diteliti Merck. South China Morning Post mengabarkan bahwa Merck sedang mengupayakan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (US FDA) untuk pil tersebut.