Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SLIK OJK Dituding Jadi Penghalang Kredit, Ekonom: Cegah Kredit Macet

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • SLIK OJK memberikan layanan informasi keuangan kepada perbankan untuk memperoleh data calon debitur secara lengkap.
  • Ekonom senior menegaskan bahwa SLIK bertujuan memperlancar penyaluran kredit agar tepat sasaran dan tidak berpotensi mengalami kemacetan.

Jakarta, IDN Times – Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam menilai, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi utama untuk memberikan layanan kepada perbankan. Melalui sistem ini, bank dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai calon debitur, sehingga penyaluran kredit dapat dilakukan secara lebih cepat dan aman.

"Kita tentu tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, dan kita juga tidak mau terjadi kredit macet," ujar Piter, Senin (5/5/2025).

Oleh karena itu, menurutnya, tudingan bahwa SLIK OJK menjadi penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan adalah tidak tepat. Sebab, SLIK OJK justru bertujuan untuk memperlancar proses penyaluran kredit dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk informasi debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah pihak perbankan dalam mengambil keputusan.

1. SLIK alat bantu bank untuk pastikan kredit diberikan ke pihak yang tepat

Ilustrasi mobile banking. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Piter, SLIK merupakan alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada pihak yang tepat dan tidak berpotensi mengalami kemacetan. Sebab, jika terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan kondisi bank, seluruh nasabah pada akhirnya akan dirugikan.

"Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah hal yang wajar, karena disebabkan oleh kondisi makroekonomi," ujar Piter.

2. BI terapkan kebijakan moneter ketat

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, di tengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan moneter ketat yang ditandai dengan tingginya suku bunga acuan. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menstabilkan perekonomian, termasuk menjaga nilai tukar dan mengendalikan inflasi. Akibatnya, likuiditas di perbankan menjadi terbatas.

Dalam kondisi likuiditas yang terbatas, perbankan cenderung menahan penyaluran kredit, sehingga pertumbuhan kredit menjadi melambat.

"Jadi, bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank—jangan kita salahkan!" ujar Piter Abdullah.

3. SLIK OJK memuat data kolektibilitas kredit nasabah

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa SLIK OJK yang memuat data kolektibilitas kredit nasabah bukan merupakan acuan utama bagi bank dalam menyetujui pengajuan kredit calon debitur.

Laporan dari perbankan kepada OJK menunjukkan bahwa penolakan kredit yang disebabkan oleh data SLIK hanya berkisar antara 1 hingga 3 persen dari total pengajuan kredit.

Misbakhun menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar, yakni bahwa pencairan kredit perbankan tidak semata-mata ditentukan oleh data di SLIK. Termasuk pula informasi bahwa tunggakan dari pinjaman daring (fintech lending) tidak akan memengaruhi catatan di SLIK, karena data tersebut belum terintegrasi ke dalam sistem.

"Terkait fintech lending, sudah ada kejelasan bahwa gagal bayar di fintech tidak masuk ke dalam SLIK," ujar Misbakhun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us