Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bakal terus mengawasi transaksi pendirian entitas baru hasil merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, pada 17 Mei 2021.
Anggota KPPU, M Afif Hasbullah, menyatakan sampai saat ini baik Gojek maupun Tokopedia belum menyampaikan informasi apa pun kepada pihaknya terkait pembentukan entitas baru GoTo tersebut.
"Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan
aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di Indonesia," ucap Afif dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (20/5/2021).