SPPG yang Terlibat Kasus Keracunan Disetop dan Diinvestigasi

- Pemerintah menghentikan sementara SPPG yang terlibat kasus keracunan makanan.
- SPPG bermasalah akan dilakukan evaluasi, sterilisasi alat makan, dan pemeriksaan kepemilikan SLHS.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat kasus keracunan makanan.
Hal itu ditetapkan usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait kejadian luar biasa (KLB) yang digelar di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (28/9/2025) siang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) yang memimpin rakortas tersebut mengatakan, SPPG bermasalah akan dilakukan investigasi untuk mengungkapkan penyebab kasus keracunan.
"SPPG yang bermasalah, ditutup untuk sementara, dilakukan evaluasi dan investigasi," ujar Zulhas.
SPPG juga wajib melakukan sterilisasi terhadap seluruh alat makan, memperbaiki sistem sanitasi, dan pembuangan limbah.
"Itu antara lain, semua dievaluasi dan diinvestigasi, tapi ada beberapa tadi yang saya sampaikan," kata Zulhas.
Pemerintah juga akan memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat bagi SPPG.
"Setelah pascakejadian, sekarang mendapat peraturan khusus, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, harus. Harus itu, nanti dicek, karena kalau tidak ada ini nanti kejadian lagi," tutur Zulhas.
Kasus keracunan terbesar dari MBG terjadi di Kota Bandar Lampung dengan 503 korban, disusul Kabupaten Lebong, Bengkulu (467 korban), Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (411 korban), Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (339 korban), dan Kabupaten Kulon Progo, DIY (305 korban).
Penyebab utama keracunan berasal dari berbagai kontaminasi bakteri, di antaranya E. Coli dari menu air, nasi, tahu, ayam; Staphylococcus Aureus dari tempe dan bakso; Salmonella dari ayam, telur, sayur; Bacillus Cereus dari mie; serta Coliform, PB, Klebsiella, dan Proteus yang umumnya berasal dari air terkontaminasi.