Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran senilai Rp65,9 triliun untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya/THR bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pusat maupun di daerah. Itu meliputi THR untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
"Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD)," ujar Deni dalam siaran pers, dikutip Rabu (12/3/2025).