Sri Mulyani Dipilih Jadi Ketua Pansel Dewan Komisioner LPS
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Periode 2025–2030.
Penunjukan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota DK LPS.
1. Pembentukan pansel sejak 17 April

Prabowo juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).
Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
2. Daftar anggota pansel

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam UU P2SK juga dijelaskan bahwa panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden RI bertugas memilih anggota Dewan Komisioner LPS, yang berasal baik dari dalam maupun luar LPS.
Adapun tim Pansel yang telah dibentuk terdiri atas Thomas Djiwandono sebagai perwakilan Kementerian Keuangan, Aida Budiman ex officio Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan atau ex officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi Ichsan yang mewakili komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai perwakilan dari industri asuransi.
"Susunan panitia seleksi terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota panitia seleksi yang diambil dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan industri perbankan dan/atau asuransi," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual lewat YouTube Kementerian Keuangan RI, Senin (28/4/2025).
Dalam menjalankan Undang-Undang ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/P Tahun 2025 mengenai anggota panitia seleksi.
3. Pansel harus lakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS

Panitia juga melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, kemudian menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden, dengan jumlah minimal tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.
"Kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai. Panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden, serta melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS," ungkap Sri Mulyani.
4. Jangka waktu seleksi sekitar 20 hari

Proses seleksi pansel untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS memiliki jangka waktu seleksi paling lama 20 hari kerja, dengan pembentukan panitia seleksi pada 17 April 2025.
Panitia seleksi kemudian akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Presiden, yang selanjutnya akan dipilih minimal dua nama untuk setiap jabatan untuk diserahkan kepada DPR RI.
"Dalam waktu maksimal 10 hari kerja, terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," jelas Sri Mulyani.