Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Endus Praktik Underground Economy yang Rugikan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
  • Pemerintah sedang memetakan dan menangani ekonomi bawah tanah yang meliputi penghindaran pajak dan aktivitas ilegal.
  • Kementerian Keuangan tengah melakukan pemetaan praktik-praktik terkait pelaporan data tidak akurat, transfer pricing, dan penghindaran pajak di sektor kelapa sawit.
  • Ekonomi bawah tanah juga terkait dengan aktivitas ilegal seperti judi online, yang ditangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah melakukan pemetaan dan kajian tentang fenomena ekonomi bawah tanah (underground economy) yang meliputi praktik penghindaran pajak serta aktivitas ilegal yang menyebabkan potensi penerimaannya tak masuk kas negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada perbedaan mendasar antara aktivitas ekonomi ilegal dan underground economy yang selama ini menjadi perhatian pemerintah seperti penghindaran pajak maupun aktivitas ilegal lainnya.

"Kalau underground economy adalah sifatnya menghindari pajak, maka itu mappingnya akan berbeda. Hal ini yang sekarang sedang dilakukan oleh Pak (Wakil Menteri Keuangan III) Anggito melalui tim pajak, bea dan cukai serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis (14/11/2024).

1. Kemenkeu serius tangani praktik undeground economy

ilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, DJBC, serta tim teknis PNBP tengah memetakan dan menangani praktik-praktik tersebut, yakni terkait pelaporan data yang tidak akurat, serta masalah transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

Ia mencontohkan sektor kelapa sawit, khususnya dalam kasus minyak sawit mentah (CPO). Pada sektor ini terjadi praktik penghindaran pajak dapat terjadi melalui manipulasi luas lahan, pelaporan yang tidak sesuai, serta penggunaan strategi transfer pricing yang merugikan penerimaan negara.

"Apakah ini menghindari pajak dan PNBP dalam rangka seperti kemarin untuk CPO kelapa sawit, dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, underreporting, atau transfer pricing. Maka tindakannya akan berbeda," ujarnya.

2. Judul berkaitan dengan ekonomi bawah tanah

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, ia menegaskan bahwa ekonomi bawah tanah memiliki hubungan dengan aktivitas ilegal dan kriminal, seperti judi online dan kegiatan terlarang lainnya. Hal tersebut akan ditangani Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

"Kalau underground economy ini sifatnya ilegal atau kriminal, seperti judi online dan sebagainya, maka kami akan bekerja sama dengan Pak Menko Polkam," jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah akan mempererat koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk mendeteksi berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara.

3. Transaksi judi online periode Januari-September tembus Rp280 triliun

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri rekening yang diduga mengandung transaksi judi online. Sejauh ini, PPATK telah mengendus transaksi Rp280 triliun terkait judi online.

"Sampai triwulan III Rp280 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Ivan mengatakan, PPATK juga telah memblokir rekening terkait judi online. Jumlahnya mencapai 13.481 rekening. "PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank," ujar Ivan.

Ivan mengungkapkan, PPATK menemukan aliran dana hasil judi online. Menurutnya, ada sejumlah transaksi yang mengalir ke Kegiatan Usaha Penukaran Baluta Asing (KUPVA) dan kripto.

"Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us