Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Besaran gaji ketiga belas untuk pensiunan dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan baik untuk kredit pensiun maupun iuran. Gaji ke-13 hanya akan dikenakan pajak penghasilan.
Pencairan ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan 2025 serta arahan Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Selain untuk pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan pada ASN aktif, TNI, dan Polri. Komponen gaji ketiga belas untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.