Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya membuat pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan belanjanya melalui penggunaan transfer keuangan dan dana daerah alias TKDD dari pemerintah pusat.
Salah satunya dengan mendorong diresmikannya Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau RUU HKPD.
Sejak diberlakukannya desentralisasi fiskal atau otonomi daerah pada 2004 silam hingga sekarang, Sri Mulyani melihat masih belum optimalnya tata kelola penyelenggaran pemda.
"Ini terlihat masih rendahnya reformasi birokrasi pemda yang sebagian besar masih predikat Double C dan C," kata Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).