Ingat! Sabun, Sampo hingga Daging Wagyu Tidak Kena PPN 12 Persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tetap dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen atau tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen pada esok hari.
"Yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia menjelaskan untuk bahan pangan tarifnya tetap 0 persen atau tak ada perubahan, termasuk barang-barang yang sebelumnya disebutkan akan terkena tarif 12 persen seperti daging wagyu.
Adapun kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
"Kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu tadi seperti disampaikan yaitu barang seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dalam hal ini dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK," katanya.
Ia mencontohkan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp30 miliar atau lebih.