Tahun Baru, Sri Mulyani Lembur Kebut Susunan PMK PPN 12 Persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan lembur bersama jajarannya malam ini, untuk menyelesaikan susunan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, untuk barang dan jasa yang menjadi objek PPnBM dengan penerapan besok.
"Untuk PMK, kami sekarang masih kerja, tadi saya bilang kita tidak pulang. Nanti pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Di sisi lain, ia ingin memastikan payung hukum PPN 12 persen berlaku sesuai dengan ketentuan UU HPP. Sri Mulyani memastikan hanya barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2023 yang mengatur daftar barang dan jasa yang menjadi objek PPnBM.
Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan dan untuk kebutuhan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN.
"Kan (berlakunya) besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa yang selama ini antara hari ini sama besok tidak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan ya berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan," katanya.
Sri Mulyani mencontohkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp30 miliar atau lebih. Kemudian, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.