Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk mengganti acuan suku bunga dalam asumsi dasar makro Rancangan APBN 2021, dari yang selama ini menggunakan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) menjadi Surat Berharga Negara (SBN) bertenor lima atau 10 tahun.
"Selama ini kita menggunakan SPN tiga bulan yang relevansi dalam perhitungan APBN sangat kecil," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (22/6).