Jakarta, IDN Times - Perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Meski dinyatakan pailit, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memastikan bisnis perusahana tetap berjalan normal.
Oleh sebab itu, Iwan menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tabu bagi perusahaan.
“PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan di depan karyawan Sritex, dilansir ANTARA, Selasa (29/10/2024).