Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sriwijaya Air Akui Beri Tawaran Resign ke Karyawannya

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air (Dok. Sriwijaya Air)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 benar-benar memukul industri pariwisata. Hal itu berimbas signifikan pada industri penerbangan.

Sriwijaya Air, adalah satu dari banyak maskapai di dunia yang terdampak pandemik. Akibatnya, mereka harus melakukan efisiensi.

Baru-baru ini, Sriwijaya Air mengeluarkan kebijakan untuk memberikan penawaran untuk resign atau mengundurkan diri kepada karyawannya. Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan terhantam badai pandemik COVID-19.

1. Sriwijaya Air konfirmasi beri tawaran resign kepada karyawan

default-image.png
Default Image IDN

Penawaran untuk mengundurkan diri dari perusahaan tertuang dalam memo internal Sriwijaya Air kepada karyawannya. Memo yang bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021‎ ini memuat kebijakan untuk karyawan yang tengah dirumahkan.

Sriwijaya Air pun membenarkan adanya memo tersebut kepada karyawan.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group dalam keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).

2. Sriwijaya Air ingin beri kepastian kepada karyawan

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam keterangan perusahaan, langkah untuk memberikan tawaran resign kepada karyawan merupakan bentuk kepastian dari perusahaan akan nasib mereka. Pasalnya, pihak Sriwijaya Air juga belum bisa memastikan kapan kondisi perusahaan akan kembali membaik.

"Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi COVID-19," paparnya.

3. Ketentuan penawaran resign dari Sriwijaya Air untuk karyawannya

ilustrasi mengajukan surat resign (unsplash.com/Amy Hirschi)

Adapun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Ketentuannya sebagai berikut; pertama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 satu bulan gaji.

Kedua, karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah 2 dua bulan gaji. Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 tiga bulan gaji.

Selain itu, pihak maskapai juga membebaskan biaya pinalti kontrak kerja. Perusahaan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us