Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga Agustus 2026. Kondisi tersebut ditopang oleh fungsi intermediasi yang masih tumbuh kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026.
"Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan pertumbuhan intermediasi yang kuat," kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers secara daring pada Senin (7/9/2026).
