Stabilkan Pasar Modal RI, OJK Rilis Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

- OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sebagai respons terhadap volatilitas pasar dan penurunan IHSG.
- Kebijakan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan meredakan tekanan di pasar modal.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret lalu.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan volatilitas pasar yang terus terjadi saat ini.
OJK juga mengeluarkan kebijakan itu dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Adapun kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
1. Meningkatkan kepercayaan pasar

Inarno berharap, kebijakan buyback saham tanpa RUPS bisa memberikan dampak positif bagi pasar. Di antaranya meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang ada di pasar saat ini.
Di sisi lain, kebijakan yang dirilis OJK ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret lalu.
2. Rincian aturan buyback saham tanpa RUPS

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan, setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," tutur Inarno.
3. Pengusaha sambut baik kebijakan buyback tanpa RUPS

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS pun disambut baik oleh pengusaha, salah satunya Direktur Utama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), Garibaldi "Boy" Thohir.
Boy menyebut perusahaannya siap untuk melakukan aksi itu, apabila sudah diterapkan oleh OJK.
“Kita tunggu ini nih, tunggu OJK. Kalau OJK-nya menyatakan segera dibuka, kita siap,” katanya pada awal Maret lalu.