Starbucks Bayar Rp647,1 Miliar atas Pelanggaran Jadwal Kerja Karyawan

- Starbucks melanggar aturan Fair Workweek Law secara masif selama periode 2021–2024, termasuk perubahan jadwal mendadak dan pemotongan jam kerja.
- 35,5 juta dolar AS (Rp590,5 miliar) dari total penyelesaian dialokasikan untuk lebih dari 15 ribu pekerja Starbucks di New York City.
- Starbucks menyampaikan bahwa mereka mendukung tujuan undang-undang tersebut, namun mengakui tantangan dalam penerapannya.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota New York mengumumkan Starbucks sepakat membayar 38,9 juta dolar AS (Rp647,1 miliar), setelah ditemukan pelanggaran jadwal kerja puluhan ribu karyawan. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (1/12/2025), setelah investigasi panjang pada praktik penjadwalan perusahaan selama tiga tahun.
Laporan resmi menunjukkan bahwa Starbucks melakukan pelanggaran lebih dari 500 ribu kali sejak 2021, terutama terkait jadwal kerja yang tidak stabil. Pihak berwenang menegaskan penyelesaian ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah perlindungan pekerja di New York.
1. Pelanggaran jadwal kerja yang diungkap penyelidikan

Departemen Perlindungan Konsumen dan Pekerja Kota New York (DCWP) menyatakan Starbucks melanggar aturan Fair Workweek Law secara masif selama periode 2021–2024. Pelanggaran mencakup perubahan jadwal mendadak, pemotongan jam kerja sepihak, dan tidak menawarkan shift kepada pekerja lama sebelum merekrut pekerja baru.
Pemerintah kota menilai jumlah pelanggaran tersebut sangat serius. Pihak otoritas menegaskan bahwa temuan ini merupakan bukti kuat bahwa pekerja fast food masih rentan terhadap manipulasi jadwal.
“Ini tentang melindungi para pekerja,” kata Walikota New York, Eric Adams, dilansir NBC News.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tenaga kerja menjadi prioritas pemerintah kota.
2. Rincian pembayaran kompensasi kepada pekerja terdampak

Pemerintah menjelaskan bahwa 35,5 juta dolar AS (Rp590,5 miliar) dari total penyelesaian dialokasikan untuk lebih dari 15 ribu pekerja Starbucks di New York City. Setiap pekerja berhak menerima pembayaran sekitar 50 dolar (Rp831,7 ribu) per minggu kerja selama periode 4 Juli 2021 hingga 7 Juli 2024.
Selain kompensasi kepada pekerja, Starbucks juga diwajibkan membayar 3,4 juta dolar AS (Rp56,5 miliar) berupa denda dan biaya administrasi kepada kota. Pendataan penerima manfaat dilakukan langsung oleh DCWP agar memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat memperoleh bagian kompensasi.
Pemerintah menyebut pembayaran akan mulai disalurkan pada musim dingin mendatang.
“Penyelesaian ini mengembalikan uang ke kantong para pekerja," menurut rilis resmi DCWP, dilansir Associated Press.
3. Starbucks mendukung tujuan undang-undang ini

Starbucks menyampaikan bahwa mereka mendukung tujuan undang-undang tersebut, namun mengakui tantangan dalam penerapannya. Perusahaan menyebut perubahan shift mendadak, seperti pekerja yang batal masuk, sering kali menjadi penyebab kesalahan pencatatan jadwal.
Starbucks menilai beberapa aturan terlalu ketat karena perubahan dua jam pada shift pun dapat dianggap pelanggaran. Perusahaan menyebut hal ini menyebabkan kesalahan administratif meski total jam kerja karyawan tidak berubah.
“Kami percaya pada jadwal yang dapat diprediksi, tetapi undang-undang ini terkadang sulit dipenuhi,” menurut pernyataan publik Starbucks.
















