Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.
Untuk diketahui sebelumnya, Badan Bank Tanah telah memperluas area lahan pembangunan Bandara VVIP IKN menjadi 621 hektare. Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan untuk Jalan Tol IKN Seksi 5B.
HPL Badan Bank Tanah yang saat ini tengah dikembangkan ialah proyek Penajam Eco City yang berada di PPU, Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan ini meliputi area seluas 4.162 hektare, namun untuk komersial hanya seluas hampir 1.000 hektare. Adapun lahan 1.000 hektare ini akan digunakan untuk area komersial, pelabuhan, logistik, bandara VVIP, serta jalan bebas hambatan (tol).
Kawasan ini merupakan salah satu aset persediaan lahan Badan Bank Tanah dari total keseluruhan seluas 18.758 Ha di seluruh Indonesia. Konsep eco city ini menawarkan kota yang sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.