Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Strategi Mitigasi PT Vale Indonesia Kurangi Kebisingan Tambang

Kepatuhan dan kedisiplinan pekerja tambang PT Vale Indonesia dalam menggunakan alat pelindung diri (APD). (vale.com)
Intinya sih...
  • Pekerja tambang rentan terkena dampak kebisingan ekstrem, yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, tinnitus, dan penurunan konsentrasi kerja.
  • PT Vale Indonesia memiliki komitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan strategi mitigasi untuk mengurangi risiko pajanan kebisingan di area operasional tambang.
  • PT Vale menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), melakukan penilaian risiko kebisingan, meluncurkan Safe Work Permit (SWP), dan memberikan edukasi kepada pekerja tentang pentingnya APD.

Aktivitas pertambangan sering kali menghadapi tantangan berupa pajanan kebisingan di area tambang. Salah satu kelompok yang paling terdampak oleh risiko ini adalah para pekerja. Itu termasuk di tambang nikel PT Vale Indonesia. Ketika tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang memekakkan telinga, yaitu lebih dari 85 desibel berbobot A (dBA) per 8 jam kerja, maka indera pendengaran menjadi organ pertama yang terkena dampaknya. Ini sebagaimana besaran ambang batas pajanan kebisingan telah diatur dalam Permenkes Nomor 70 Tahun 2016. 

Melansir National Institute on Deafness and Other Communication Disorders (NIDCD) dan Cleveland Clinic, paparan suara bising yang terus-menerus dapat menyebabkan berbagai gangguan, mulai dari gangguan pendengaran sementara atau permanen, tinnitus, hingga deteriorasi wicara. Selain itu, kebisingan juga dapat menurunkan konsentrasi kerja dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat berkurangnya kewaspadaan terhadap suara peringatan di sekitar. Hasil penelitian Meilasari (2021) yang dipublikasikan dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat Khatulistiwa juga mengungkap bahwa gangguan komunikasi akibat kebisingan mendominasi hingga 76 persen di industri pertambangan. Oleh karena itu, pengendalian kebisingan menjadi faktor krusial dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja tambang.

Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pertambangan dan produksi nikel dalam matte, PT Vale Indonesia memiliki komitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai strategi mitigasi yang dirancang untuk meminimalkan risiko pajanan kebisingan di area operasional tambang. Sebab, pekerja tambang tidak hanya menghadapi tantangan fisik yang berat, tetapi juga risiko kesehatan akibat lingkungan kerja yang bising.

Tanpa strategi mitigasi yang tepat, dampak kebisingan dapat menurunkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang. Berikut adalah strategi mitigasi dan tindak lanjut PT Vale Indonesia untuk mengurangi kebisingan tambang sebagai wujud upaya dalam menambang kebaikan.

1. Informasi klasifikasi baku tingkat kebisingan ideal di area lokasi tambang

Kunjungan PT Weda Bay Nickel ke PT Vale untuk belajar langsung cara menerapkan good mining practices. (vale.com)

Sebelum membahas strategi mitigasi yang diterapkan PT Vale dalam mengurangi kebisingan di area pertambangan, penting untuk memahami standar tingkat kebisingan yang ideal. Informasi ini diperlukan bagi pekerja, pengelola industri, serta pihak terkait agar dapat menerapkan langkah-langkah mitigasi yang sesuai dan menjaga kesehatan serta kenyamanan lingkungan. Baku tingkat kebisingan merupakan batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan dihasilkan oleh suatu aktivitas industri sebelum menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan ketidaknyamanan lingkungan.

Terdapat dua regulasi pokok yang secara spesifik mengatur klasifikasi baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan dan lingkungan kerja. Peraturan pertama tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Aturan ini menetapkan bahwa tingkat kebisingan ideal untuk kawasan industri termasuk pertambangan adalah 70 dBA (desibel berbobot A). 

Sementara itu, peraturan kedua dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Peraturan ini menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan, yaitu batas tekanan suara rata-rata berdasarkan durasi pajanan bising yang masih dapat ditoleransi oleh pekerja tanpa menimbulkan gangguan pendengaran atau menghambat komunikasi normal. NAB kebisingan dalam peraturan ini tidak berlaku untuk suara impulsif atau dentuman yang berdurasi kurang dari tiga detik. Untuk jam kerja delapan jam per hari, NAB kebisingan yang diperbolehkan adalah 85 dBA.

NAB kebisingan merupakan dosis pajanan efektif dalam satuan dBA, yang menunjukkan tingkat kebisingan maksimum yang dapat diterima oleh telinga manusia dalam periode waktu tertentu tanpa menggunakan alat pelindung pendengaran. Jika seorang pekerja terpapar kebisingan di tempat kerja selama 8 jam per hari tanpa menggunakan pelindung telinga seperti earmuff dan earplugs, maka tingkat kebisingan yang masih dianggap aman adalah 85 dBA. Apabila tingkat kebisingan melebihi ambang batas tersebut, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi wajib di area industri untuk mencegah gangguan pendengaran jangka panjang.

2. PT Vale secara rutin melakukan penilaian risiko kebisingan dengan Hygiene Industrial Risk Assessment

ilustrasi penilaian risiko kebisingan menggunakan metode Hygiene Industrial Risk Assessment (freepik.com/Drazen Zigic)

Kebisingan tinggi dalam industri pertambangan merupakan salah satu risiko yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan pekerja dalam jangka panjang. Untuk mengatasi hal ini, PT Vale secara rutin melakukan penilaian risiko kebisingan menggunakan metode Hygiene Industrial Risk Assessment. Metode ini memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi sumber utama kebisingan, melakukan pemeriksaan medis (medical check-up) guna mengevaluasi hasil audiometri pekerja tambang di berbagai rantai proses produksi nikel matte, mengukur tingkat desibel di area kerja, serta menilai potensi dampaknya terhadap kesehatan pekerja. Melalui pendekatan ini, PT Vale dapat memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi yang diterapkan benar-benar sesuai kondisi yang ada di lapangan.

Salah satu aspek penting dalam penilaian Hygiene Industrial Risk Assessment di PT Vale adalah Critical Activities Requirements (CARs). CARs merupakan standar keselamatan yang wajib diterapkan oleh karyawan dalam tugas-tugas yang diklasifikasikan sebagai kegiatan kritis berdasarkan data kecelakaan fatal dan insiden serius di Vale serta industri pertambangan secara umum. Beberapa aktivitas yang dianggap memiliki risiko keselamatan tinggi bagi pekerja meliputi:

  • Bekerja di ketinggian (Work at height)
  • Penggunaan kendaraan komersial ringan (Light commercial vehicles)
  • Pengoperasian alat berat bergerak (Mobile equipment)
  • Pemblokiran, identifikasi, dan nol energi (Blocking, identification, and zero energy)
  • Pengangkatan beban berat (Lifting)
  • Ruang terbatas (Confined spaces)
  • Perlindungan mesin (Machine guarding)
  • Pekerjaan tanah (Earthwork)
  • Pekerjaan listrik (Electrical work)
  • Logam cair (Molten metal)

Selain itu, penilaian ini juga berperan dalam menentukan langkah korektif yang lebih efektif. Jika ditemukan bahwa tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam standar kesehatan kerja, PT Vale dapat segera mengambil tindakan, seperti pemasangan peredam suara, penyesuaian tata letak area kerja, atau pemberian perlindungan tambahan kepada pekerja. Dengan pemantauan yang dilakukan secara rutin, PT Vale dapat terus meningkatkan efektivitas kebijakan keselamatan kerja serta memastikan kesehatan pendengaran para pekerja tetap terjaga dalam jangka panjang.

3. PT Vale mewajibkan penggunaan APD guna mengurangi dampak kebisingan di area tambang

potret pekerja tambang PT Vale Indonesia dan personal danger tag sesuai prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) (vale.com)

Sebagai langkah perlindungan bagi pekerja, PT Vale mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengurangi dampak paparan kebisingan di area pertambangan. Setiap pekerja yang berada di zona dengan tingkat kebisingan tinggi diwajibkan memakai earplug atau earmuff, yang berfungsi sebagai peredam suara agar paparan kebisingan tidak langsung mengenai indera pendengaran. Penggunaan APD ini merupakan bagian dari upaya keselamatan kerja yang telah menjadi standar operasional di PT Vale sesuai regulasi kesehatan kerja yang berlaku.

Tak hanya mewajibkan, PT Vale juga secara aktif memberikan edukasi kepada pekerja mengenai pentingnya penggunaan APD yang benar. Kebisingan tinggi tidak hanya menyebabkan gangguan pendengaran sementara, tetapi juga berisiko memicu gangguan kesehatan kronis seperti tinnitus atau bahkan gangguan pendengaran permanen. Oleh karena itu, melalu sikap disiplin dalam menggunakan APD, pekerja tambang dapat bekerja lebih aman dan terlindungi dari dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh kebisingan ekstrem di lokasi tambang.

Selain earplug dan earmuff, PT Vale juga mewajibkan pekerja untuk menggunakan APD lainnya, seperti helm pengaman, lampu tambang, face shield, sepatu safety, safety vest, kacamata safety, sarung tangan, pelindung mata serta pakaian pelindung. Setiap perlengkapan ini dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko di area pertambangan, baik dari kebisingan, debu, maupun potensi bahaya lainnya. Berbekal penerapan standar keselamatan yang ketat, PT Vale memastikan bahwa setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan perlindungan optimal.

Kedisiplinan dan taat dalam penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) ini juga diimplementasikan melalui sepuluh Golden Rules yang diinisiasi oleh PT Vale. Salah satu isi dari sepuluh Golden Rules tersebut adalah Vehicles and Mobile Equipment yang terdapat pada poin 3. Pekerja tambang di PT Vale Indonesia tidak diperkenankan untuk mengoperasikan kendaraan dan alat berat tanpa pelatihan maupun izin sekaligus disiplin dalam menggunakan APD.

4. PT Vale menyiapkan prosedur kerja aman guna meminimalisasi dampak pajanan kebisingan

Ilustrasi pekerja pabrik. (vale.com)

Selain mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), PT Vale juga telah menyiapkan prosedur kerja aman untuk meminimalisasi dampak pajanan kebisingan terhadap pekerja. Sejak tahun 2020, PT Vale telah meluncurkan Safe Work Permit (SWP) atau Izin Kerja Aman, yang diterapkan secara global di seluruh unit operasi tambang maupun blok. Selain itu, setiap tahun PT Vale juga melakukan audit kepatuhan K3 yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba serta Integrated Management System – Environment, Health, and Safety Management System (IMS – EHSMS).

PT Vale memastikan bahwa pekerja tambang tetap dapat bekerja lebih aman melalui berbagai inisiatif, seperti Gemba, Open Talk, Safety Talk, dan Day of Reflection yang rutin diadakan. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan PT Vale Indonesia mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Pengelolaan K3 di PT Vale turut melibatkan berbagai pihak, termasuk manajemen, karyawan, Komite Sentral K3, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya. Penerapan K3 mencakup seluruh proses operasi pertambangan dan produksi guna memastikan keselamatan kerja di setiap lini. Kepatuhan terhadap standar K3 menjadi tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dan secara berkala dievaluasi oleh Direksi melalui penilaian Key Performance Indicators (KPI). Untuk meningkatkan kompetensi karyawan dalam aspek K3, PT Vale secara rutin mengadakan berbagai pelatihan, antara lain:

  • OHS Mining Workshop
  • Hazard Identification and Control Training
  • Personal Protective Equipment & Safe Work Permit (Issuer/Acceptor)
  • Working at Heights
  • Isolation & Lock Out Critical Activity Requirements (CAR)
  • Golden Rules

Melalui berbagai upaya ini, PT Vale terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan sesuai standar keselamatan global. Selain itu, upaya tersebut juga dinilai sebagai antisipasi setiap pekerja guna memahami langkah-langkah mitigasi yang harus diambil dalam situasi tertentu. Pekerja tambang dapat bekerja lebih efisien tanpa harus menghadapi risiko kesehatan akibat kebisingan tinggi dalam jangka panjang.

5. PT Vale menangani isu kebisingan yang berdampak kepada masyarakat sekitar

ilustrasi kondisi medan di tambang (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Kegiatan pertambangan tentu tidak terlepas dari adanya kebisingan atau bunyi berisik yang memekakkan telinga. Konon, sumber suara yang timbul berasal dari alat-alat berat atau truk-truk proyek tambang yang melaju melintasi pemukiman sehingga sangat mengganggu pendengaran maupun aktivitas masyarakat. Salah satu wilayah yang terdampak adalah Dusun Kuari, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang berdekatan langsung dari lokasi operasional tambang PT Vale Indonesia.

Untuk menangani keluhan dari warga sekitar, PT Vale melakukan koordinasi bersama Departemen Mining guna mencari solusi terbaik agar aktivitas operasional tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah mengurangi intensitas operasional tambang melalui penurunan jumlah shift kerja dari sebelumnya 3 shift (24 jam) menjadi hanya 2 shift. Hal ini tercantum dalam dokumen Laporan Keberlanjutan PT Vale Indonesia yang dipublikasikan pada tahun 2023.

Melalui strategi ini, aktivitas tambang yang sebelumnya berlangsung sepanjang malam dapat dikurangi sehingga tingkat kebisingan yang dirasakan oleh warga pada waktu istirahat menjadi lebih rendah. Selain itu, PT Vale juga terus melakukan pemantauan dan komunikasi aktif dengan pihak masyarakat setempat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Melalui pendekatan yang lebih humanis, PT Vale tidak hanya bisa menjaga keseimbangan antara operasional pertambangan dan kesehatan pekerja, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sekitar, sehingga dampak sosial dari kegiatan industri dapat diminimalkan.

PT Vale Indonesia menaruh perhatian besar pada aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Melalui berbagai strategi mitigasi, PT Vale menunjukkan komitmen kuat dalam meminimalkan potensi bahaya kebisingan, baik bagi pekerja tambang sebagai subjek utama maupun masyarakat sekitar yang turut terdampak oleh aktivitas operasional.

Selain menerapkan standar operasional internal, PT Vale juga mengikuti regulasi pemerintah dalam pengelolaan keselamatan kerja. Kepatuhan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja serta hubungan harmonis khususnya bagi komunitas sekitar.

Jaya selalu untuk PT Vale Indonesia sebagai pionir kesehatan dan keselamatan kerja! Dimulai dari #StartsWithMe, mari bersama-sama #menambangkebaikan untuk masa depan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Gagah N. Putra
EditorGagah N. Putra
Follow Us