Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, yakni menaikkan tarif listrik pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah setuju agar tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas dinaikkan.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (22/5/2022).