Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus. Somasi itu dilayangkan usai Pemkab Malinau mengusir pesawat dan barang-barang Susi Air dari Bandara Malinau Robert Atty Bessing secara paksa pada 2 Februari lalu.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," tulis pernyataan resmi Visi Law Office selaku kuasa hukum Susi Air, Senin (7/2/2022).

1. Pengusiran pesawat Susi Air melanggar hukum

Salah satu pesawat milik maskapai Susi Air yang diusir dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. (Tangkapan layar video Twitter Susi Pudjiastuti)

Pengusiran paksa pesawat dan barang-barang milik Susi Air oleh tenaga Pemkab Malinau serta perangkat Satpol PP dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Sebab, tindakan itu tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi

"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," lanjut isi pernyataan tersebut.

2. OPS Susi Air sudah tolak berita acara eksekusi pesawat

Ilustrasi jenis-jenis pesawat yang dioperasikan oleh Susi Air (www.susiair.com)

Pada 2 Februari lalu, OPS Susi Air sebenarnya telah menolak pengeksekusian yang hendak dilakukan tenaga dari Pemkab Malinau dan Satpol PP. Namun, eksekusi tetap dilakukan.

"Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," bunyi pernyataan tersebut.

3. Bupati Malinau harus ganti rugi Rp8,9 M

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (IDN Times/Galih Persiana)

Atas somasi tersebut, Wempi dan Ernes harus memberikan permintaan maaf secara tertulis kepada Susi Air dalam jangka waktu 3 hari.

Tak hanya itu, Susi Air juga meminta ganti rugi operational sebesar Rp8.955.000.000. Kerugian itu disebut berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Editorial Team