Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Susul Jakarta, Bioskop di Bekasi Diizinkan Beroperasi Kembali

IDN Times/Tunggul Damarjati
IDN Times/Tunggul Damarjati

Jakarta, IDN Times - Bioskop di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya diizinkan untuk beroperasi. Izin operasional tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemik COVID-19.

"Sudah bisa beroperasi mulai hari (Rabu) ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (29/10/2020).

1. Bioskop diizinkan beroperasi dengan waktu yang terbatas

Ilustrasi Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Rahmat menyampaikan, bioskop diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi. Penerapan protokol kesehatan secara ketat wajib dijalankan.

"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan COVID-19," ucap dia.

2. Standar protokol kesehatan yang harus diterapkan

Penerapan protokol kesehatan di pintu masuk bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati
Penerapan protokol kesehatan di pintu masuk bioskop. IDN Times/Tunggul Damarjati

Adapun standar protokol kesehatan yang harus diterapkan bagi karyawan maupun tempat usaha adalah melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.

Kemudian melakukan disinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.

"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," tutur dia.

3. Jumlah pengunjung dibatasi

Kondisi di dalam studio bioskop. Tempat duduk dibuat physical distancing. IDN Times/Alfi Ramadana
Kondisi di dalam studio bioskop. Tempat duduk dibuat physical distancing. IDN Times/Alfi Ramadana

Selain itu, jumlah pengunjung yang datang ke bioskop juga tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas. Transaksi juga diupayakan untuk dilakukan secara nontunai. "Jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya," ujarnya.

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada pengunjung dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us