Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah menyiapkan perubahan aturan terkait syarat alas hak dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Nantinya, calon penerima bantuan tidak lagi harus bergantung pada sertifikat tanah, tetapi dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan.
Maruarar menjelaskan, syarat alas hak selama ini menjadi salah satu kendala penyerapan program BSPS. Karena itu, pemerintah membahas perubahan aturan tersebut bersama DPR, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum agar regulasi yang disusun sesuai ketentuan.
"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
