Pegadaian merupakan perusahaan milik pemerintah yang posisinya berada di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Secara umum, Pegadaian memiliki tiga jenis bisnis, yaitu pembiayaan, tabungan emas, dan jasa-jasa lainnya.
Sesuai namanya, layanan Pegadaian yang paling dikenal masyarakat umum adalah pembiayaan dengan jaminan berupa aset atau lebih dikenal gadai aset. Pegadaian juga menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan gadai aset, seperti rumah, tanah, atau aset berharga lainnya.
Bagi kamu yang ingin menggadai sertifikat rumah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui. Berikut syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian beserta cara mengajukan dan ketentuan angsurannya. Simak sampai akhir, ya!