ilustrasi pembeli berdiskusi soal biaya-biaya KPR (pexels.com/RDNE Stock project)
Salah satu bank yang sering dipakai untuk pengajuan KPR adalah BTN (Bank Tabungan Negara). Namun, ada beberapa bank lainnya yang juga menawarkan fasilitas KPR bagi para nasabahnya, contohnya BCA dan BNI. Berikut syarat KPR di BTN, BCA, dan BNI.
1. Syarat KPR BTN
Bagi yang ingin mengajukan KPR di BTN, berikut syarat utamanya:
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru dari pemohon dan suami/istri.
- Fotokopi kartu identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Keterangan penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja, bagi pemohon yang bekerja di sebuah instansi.
- Bagi wiraswasta, melampirkan SIUP, TDP, dan laporan keuangan 3 bulan terakhir.
- Bagi pekerja mandiri, ada beberapa syarat lainnya:
- Fotokopi izin praktik.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah sesuai KTP.
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat jika tidak berdomisili sesuai KTP.
2. Syarat KPR BCA
Sedangkan pada BCA, berikut syarat KPR rumah yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah atau cerai atau akta kematian pasangan.
- Fotokopi NPWP pribadi.
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Akta pisah harta notaris yang didaftarkan ke KUA atau catatan sipil.
- Pernyataan asli kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki.
- Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker.
- Bukti Pembayaran Appraisal.
3. Syarat KPR BNI
Berikut syarat KPR BNI yang kurang lebih sama seperti bank lainnya. Di antaranya sebagai berikut:
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah.
- Pas foto pemohon dan pasangan ukuran 3x4.
- Fotokopi NPWP pribadi atau SPT PPh 21.
- Fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir.
- Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir, Surat Keterangan Kerja, dan slip gaji.
- Fotokopi izin praktik atau surat kepengurusan perpanjangan izin praktik dari instansi tempat bekerja.
- Fotokopi SIUP, surat izin usaha, TDP, NIB, surat kepengurusan pembuatan, atau perpanjangan jika TDP dan NIB sedang diproses.
- Fotokopi laporang keuangan 2 tahun terakhir bagi wiraswasta.
- Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan terakhir.
- Fotokopi dokumen jaminan.