Memiliki rumah atas nama sendiri merupakan salah satu cita-cita banyak orang. Terlebih mengingat harga properti akhir-akhir ini makin meningkat, sehingga makin sulit dijangkau oleh sebagian orang dengan kemampuan ekonomi yang pas-pasan. Salah satu solusi untuk meringankan usaha dalam membeli rumah adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Sederhananya, KPR adalah layanan kredit yang diberikan perbankan maupun pemerintah kepada nasabah untuk membeli rumah atau merenovasi rumah. Biasanya, KPR menawarkan jangka waktu cicilan lebih dari 10 tahun, seperti 15, 20, hingga 30 tahun.
KPR sendiri terbagi menjadi dua, yaitu KPR komersil atau nonsubsidi dan subsidi. KPR komersil atau nonsubsidi adalah kredit rumah pada umumnya yang disediakan bank untuk siapa saja. Sedangkan KPR subsidi adalah kredit bantuan dari pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR, ketahui syarat KPR rumah secara lengkap berikut ini!