Jakarta, IDN Times - PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai Senin, (23/8/2021) mendatang. Masyarakat harus melengkapi sejumlah syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh selama periode tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan yang selama ini berlaku masih terus diterapkan selama PPKM Level 4.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).