Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Langkah tersebut merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.
Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi usulan salah satu anggota DPR kepada KAI untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam pernyataan resminya, Kamis (21/8/2025).