Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kereta Panoramic 2.jpeg
Potret Kereta Panoramic (Dok. PT KAI)

Intinya sih...

  • KAI menegaskan kebijakan bebas asap rokok sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan pelanggan.

  • Kebijakan ini didasari oleh Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan undang-undang terkait kawasan tanpa rokok.

  • KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Langkah tersebut merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.

Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi usulan salah satu anggota DPR kepada KAI untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam pernyataan resminya, Kamis (21/8/2025).

1. Dasar hukum yang mengatur kebijakan bebas asap rokok

ilustrasi tanda dilarang merokok (freepik.com/wirestock)

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Selain itu, ada juga undang-undang yang mengatur perihal kereta api adalah kawasan tanpa rokok.

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tutur Anne.

2. Pemasangan stiker

Ilustrasi dilarang merokok (Foto: IDN Times)

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

Adapun area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutur Anne.

3. Usul gerbong khusus merokok datang dari fraksi PKB

Anggota Komisi VI DPR fraksi PKB, Nasim Khan (Tangkapan Layar Youtube)

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengusulkan adanya satu gerbong khusus merokok di dalam kereta api. Usulan itu disampaikan Nasim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025).

"Paling tidak ini ada masukan pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan, ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak untuk smoking area karena banyak kereta ini tidak ada smoking area Pak Bobby," kata Nasim, dikutip Kamis (21/8/2025).

Adapun usulan itu disampaikan Nasim lantaran perjalanan yang ditempuh kereta membutuhkan waktu lama yang biasanya sekitar delapan jam. Anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meyakini kehadiran satu gerbong khusus merokok bisa menguntungkan buat KAI.

"Paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin itu sangat bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api. Pasti banyak itu (peminatnya). Satu saja untuk kafe, untuk smoking karena delapan jam perjalanan jauh pak," ujar Nasim.

Editorial Team