Tak Bayar Pajak, OYO dan Reddoorz Diminta Perjelas Jenis Usaha

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta platform OYO dan Reddoorz memperjelas jenis usaha. Sebab, kedua platform itu kerap menawarkan jasa sewa kos-kosan. Akibatnya, pemerintah tidak dapat memungut pajak.
"Jangan sampai usaha kos-kosan itu disebut sebagai usaha akomodasi. Kami sudah ketemu dengan dua (platform) itu," kata Kasubdit Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Hengky Manurung di Jakarta, Kamis (16/1).
1. OYO dan Reddoorz harus membedakan jenis usaha

Sesuai aturan, Hengky menjelaskan, usaha akomodasi dikenai pajak. Sementara, kos-kosan dengan jumlah kamar di bawah 10 tidak kena pajak. Oleh sebab itu, ia meminta platform Reddoorz dan OYO untuk membuat marketplace tersendiri untuk memasarkan jasa penyewaan kos.
"Mereka harus bisa membedakan jenis usaha mereka, mana yang marketplace kosan, mana yang usaha akomodasi. Saya komplain besar sama CEO-nya itu, jangan pernah klaim kalian punya 700 ribu kamar di Indonesia," ujarnya.
2. Kemenparekraf segera bertemu dengan OYO dan Reddoorz

Hengky mengatakan pihaknya akan kembali rapat dengan kedua platform itu pada pekan depan. Menurut dia, mencampuradukkan usaha akomodasi dan kos-kosan bisa meresahkan masyarakat.
"Satu, tidak bayar pajak. Bayangkan, satu lingkungan daerah masyarakat kita juga ngalamin, tiba-tiba muncul brand mereka. Padahal itu yang dijual cuma 4 kamar atau 10 kamar. Mereka klaimnya sebagai usaha akomodasi," kata Hengky.
3. Pengelola usaha akomodasi harus punya izin

Hengky lantas mengimbau platform-platform sejenis untuk mengurus perizinan apabila ingin mengelola usaha akomodasi. Ia pun meminta platform OYO dan Reddoorz secepatnya mengambil keputusan.
"Kalau mau jadi operator, ya operatorkanlah hotel, misal hotel melati kah. Kan yang pnting ada usaha dan punya perizinan. Tapi kalau mereka hanya (menawarkan) kos-kosan, nanti kami akan coba bawa ke jalur yang lebih jelas lagi hukumnya," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb