Tak Lagi Urus Perumahan, Ini Rincian Tugas Kementerian PU dari Prabowo

- Presiden Prabowo Subianto menetapkan fokus Kementerian PU pada pekerjaan umum, bukan perumahan.
- Kementerian PU bertugas mengelola sumber daya air, infrastruktur strategis, pembinaan jasa konstruksi, dan pengawasan di daerah.
- Struktur organisasi Kementerian PU meliputi berbagai direktorat serta staf ahli dalam beberapa bidang.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini fokus pada tugas-tugas di bidang pekerjaan umum.
Instansi pemerintah tersebut tak lagi menangani urusan perumahan yang sebelumnya menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
Dengan perubahan ini, Kementerian PU diharapkan lebih efektif dalam menjalankan fungsi utamanya, mulai dari pengelolaan sumber daya air hingga pengembangan infrastruktur strategis.
Berikut ini rincian tugas Kementerian PU sesuai dengan arahan Prabowo!
1. Tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum

Pada Pasal 5 disebutkan Kementerian PU bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk mendukung Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.
Selanjutnya, Pasal 6 merinci fungsi yang harus dijalankan kementerian, antara lain perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait sumber daya air, infrastruktur jalan, sistem penyediaan air minum, serta pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan.
Selain itu, kementerian juga bertanggung jawab atas penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur strategis, pelaksanaan pembiayaan pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum juga berperan dalam memberikan bimbingan teknis dan supervisi di daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian, serta mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Susunan organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Pasal 7 menjelaskan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum, meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum.
Selain itu, terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang juga menjadi bagian dari struktur kementerian.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian juga memiliki staf ahli yang terdiri dari beberapa bidang, yaitu Bidang Keterpaduan Pembangunan, Ekonomi dan Investasi, Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, serta Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan jajaran Kementerian PU
Pada Pasal 43, Menteri PU diamanatkan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, dan transformasi digital dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian. Pasal 44 menekankan pentingnya optimalisasi tugas melalui proses bisnis yang efektif dengan mengedepankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 45 mengharuskan Menteri PU melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden. Pada Pasal 46, disebutkan Kementerian PU harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, serta uraian tugas untuk seluruh jabatannya.
Pasal 47 menegaskan dalam menjalankan tugas, setiap unsur di Kementerian perlu menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik antarunit internal maupun dengan instansi lain, termasuk interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 48 mengatur seluruh unsur dalam Kementerian PU harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 49 menetapkan pimpinan unit organisasi bertanggung jawab dalam memberikan arahan dan koordinasi kepada bawahan yang harus dilaporkan secara berkala.
Pasal 50 mengharuskan setiap pimpinan unit melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit di bawahnya. Sementara itu, Pasal 51 menjelaskan bahwa Menteri perlu berkoordinasi dengan menteri terkait, seperti Menteri Pertanian, dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi dan rawa, dengan tata cara yang diatur bersama.