Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Semua Petani, Nelayan, dan UMKM Utangnya Dihapus

Menteri UMKM, Maman Abdurahman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan beberapa UMKM lainnya.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban para pelaku usaha yang mengalami kesulitan keuangan akibat bencana alam, pandemik COVID-19, atau sebab lain.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, program ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada sekitar satu juta pelaku UMKM yang terdampak bencana, termasuk gempa dan pandemik.

"Program ini adalah bentuk simbolisasi keberpihakan dari pemerintah kepada pelaku UMKM sektor pertanian dan perikanan yang utangnya tidak tertolong lagi,” ujar Maman di di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Namun, tegas Maman, tidak semua pelaku petani, nelayan, UMKM akan mendapatkan penghapusan utang. Penghapusan piutang ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan di bank milik negara, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan sudah jatuh tempo lebih dari 10 tahun.

Penghapusan utang ini akan diperuntukkan hanya bagi mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sebelumnya sudah terdaftar dalam daftar penghapusan piutang di bank masing-masing.

Dengan kata lain, kebijakan ini akan menyasar debitur yang tercatat dalam data piutang tak tertagih (write-off) oleh bank-bank Himbara.

Selain untuk meringankan beban keuangan petani, nelayan, dan UMKM terdampak, program ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi mereka untuk kembali mengakses pembiayaan dan memulai usaha baru ke depannya.

“Nantinya diharapkan mereka dapat mengajukan kredit baru untuk kembali bangkit,” ucap dia.

Dari sisi anggaran, Maman menjelaskan, program ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena penghapusan piutang dilakukan melalui bank. Jumlah estimasi utang yang akan dihapuskan sekitar Rp10 triliun, mencakup sekitar satu juta pelaku UMKM.

Untuk menentukan kelayakan pelaku UMKM yang mendapatkan penghapusan utang, Maman mengatakan, pemerintah akan melakukan verifikasi dengan bekerja sama dengan bank Himbara.

Data dari bank akan digunakan untuk menyaring debitur yang betul-betul tidak mampu membayar, sesuai syarat yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Bank Himbara sudah memiliki daftar debitur yang masuk dalam kategori write-off dan telah diproses untuk penghapusan buku,” ujar dia.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan berlaku untuk debitur baru atau yang tidak masuk dalam daftar penghapusan piutang di bank. Maman mengatakan, kementerian terkait akan membuat peraturan menteri terlebih dahulu untuk menjelaskan secara rinci apa yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us