Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. PP 39/2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut mengatur berbagai ketentuan teknis, termasuk fokus pada pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif dan WIUP mineral logam komoditas logam tanah jarang (LTJ).
"Pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral radioaktif dan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam komoditas logam tanah jarang," bunyi isi Permen ESDM tersebut dikutip Jumat (21/11/2025).
