Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) mempersilakan pelanggannya untuk mengajukan penurunan daya listrik, menyusul keputusan naiknya tarif listrik golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini golongan R2 dan R3.

Kenaikan tarif listrik untuk golongan R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) berlaku pada periode periode Juli-September 2022. Hal itu telah diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Apakah pindah daya itu diperbolehkan? itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Senin (13/6/2022).

1. Penurunan daya listrik pelanggan sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan

Ilustrasi Kabel (IDN Times/Sukma Shakti)

Pria yang akrab disapa Darmo itu mengingatkan agar pelanggan yang ingin menurunkan daya listriknya memperhitungkan tingkat kebutuhannya.

Jangan sampai penurunan daya listrik menyebabkan daya listrik tersebut tidak mampu mengakomodir perangkat elektronik di rumah, alias kelebihan beban.

"Tentu saja ini pindah daya ini memang monggo, ini hak asasi, hak daripada masing-masing pelanggan kami. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," ujarnya.

2. Pelanggan mapan biasanya membutuhkan daya listrik lebih besar

Editorial Team

Tonton lebih seru di