Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal IV-2025 atau periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV-2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (25/9/2025).