Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam aturan tersebut, tarif pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan motor dan mobil kedua hingga seterusnya naik 0,5 persen.
Beleid mengenai kenaikan pajak progersif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 5 beleid tersebut.
Sementara dalam pasal 115 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022. Dengan demikian, tarif baru PKB akan efektif mulai 5 Januari 2025.