Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Naik, Cek Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam aturan tersebut, tarif pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan motor dan mobil kedua hingga seterusnya naik 0,5 persen.
Beleid mengenai kenaikan pajak progersif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 5 beleid tersebut.
Sementara dalam pasal 115 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022. Dengan demikian, tarif baru PKB akan efektif mulai 5 Januari 2025.
1. Rincian tarif terbaru PKB
Dalam pasal 7 beleid tersebut, berikut rincian tarif terbaru PKB:
- Kendaraan pertama pajak 2 persen
- Kendaraan kedua pajak 3 persen
- Kendaraan ketiga pajak 4 persen
- Kendaraan keempat pajak 5 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor ini didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
"Yang dimaksud dengan 'kepemilikan' adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah," tulis pasal 8 beleid tersebut.
2. Tarif lama PKB
Sementara itu, tarif lama PKB dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015, yakni:
Kendaraan pertama pajak 2 persen
Kendaraan kedua pajak 2,5 persen
Kendaraan ketiga pajak 3 persen
Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
Kendaraan kelima pajak 4 persen
Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
Kendaraan ketujuh pajak 5 persen
Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen
Kendaraan kesembilan pajak 6 persen
Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen
Kendaraan kesebelas pajak 7 persen
Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen
Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen
Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen
Kendaraan kelima belas pajak 9 persen
Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.
3. Tarif PKB untuk angkutan umum-pemerintah
Dalam beleid terbaru disebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan bukan untuk kepentingan pribadi dikenakan 0,5 persen.
Adapun tarif pajak progresif 0,5 persen tersebut untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkuta karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran. Selain itu, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, dan pemerintah.