Jakarta, IDN Times - Memasuki tahun 2022, sejumlah aturan perpajakan yang baru bakal berlaku seperti tercantum di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Salah satunya mengenai pajak penghasilan alias PPh.
Seperti diketahui, UU HPP yang disahkan tahun lalu mencantumkan penambahan lapisan (bracket) tarif PPh sesuai dengan penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam setahun.
Dengan demikian, para WP OP bakal membayarkan pajak dengan nominal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran UU HPP sudah diterapkan pada tahun ini.
Adapun rentang penghasilan di dalam PPh yang berlaku tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Redaksi IDN Times membuat simulasi pembayaran PPh untuk kamu WP OP lajang dengan gaji Rp5 juta, Rp7 juta, Rp9 juta, Rp10 juta, dan Rp15 juta per bulan. Simak ya!