Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II akan menaikkan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau Passenger Service Charge (PSC) di sejumlah bandara yang dikelolanya mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
VP of Corporate Communications, AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan sudah 2-6 tahun AP II tidak melakukan penyesuaian tarif PSC. Kenaikan tarif PSC juga diiringi peningkatan fasilitas di bandara
"PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” kata Akbar dikutip dari keterangan resmi AP II, Selasa (19/7/2022).