Tarif PSC Bandara Naik, AP II: Sudah 2-6 Tahun Tak Ada Penyesuaian

Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II akan menaikkan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau Passenger Service Charge (PSC) di sejumlah bandara yang dikelolanya mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
VP of Corporate Communications, AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan sudah 2-6 tahun AP II tidak melakukan penyesuaian tarif PSC. Kenaikan tarif PSC juga diiringi peningkatan fasilitas di bandara
"PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” kata Akbar dikutip dari keterangan resmi AP II, Selasa (19/7/2022).
1. Bandara Soetta hingga Radin Inten II termasuk bandara yang mengalami kenaikan tarif PSC
Adapun bandara-bandara yang akan mengalami kenaikan tarif PSC, antara lain Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddi.
Menurut Akbar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif PSC bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai.