Jakarta, IDN Times - Tarif tol terbaru Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) berlaku mulai hari ini, Jumat (3/1). Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Pada tarif baru jalan tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk kendaraan golongan 3 dan 4 sebesar 13 persen dan golongan 5 sebanyak 27 persen. Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian.