Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan diputuskan usai Ombudsman menemukan adanya empat potensi malaadministrasi dalam pelaksanakan kebijakan tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI.
Apa saja empat dugaan malaadministrasi tersebut? Serta, bagaimana respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?