Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 dan 1.200 VA (R1) tetap alias tidak naik.
Tarif listrik yang naik hanya berlaku bagi golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini golongan R2 dan R3, serta golongan pemerintah, yakni P1, P2, dan P3 yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).