Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pajak karbon. Sejatinya, pemerintah berencana menerapkan aturan soal pajak karbon pada 1 Juli lalu, tetapi hal tersebut urung dilakukan sampai saat ini.
Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyebut langkah pemerintah tersebut tepat mengingat regulasi dan infrastrukturnya yang belum siap.
"Kalau saya melihatnya bahwa saat ini kan pemerintah sendiri belum siap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak karbon makanya ditunda lagi karena sebenarnya banyak pertimbangan dan saya kira kita memang sama sekali belum siap secara infrastruktur," ujar Mamit saat dihubungi IDN Times, Senin (4/7/2022).