Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengklarifikasi pernyataan Menteri BUMN terkait relawan uji klinis calon vaksin COVID-19. Arya mengatakan, ada berbagai persyaratan untuk menjadi relawan uji klinis calon vaksin COVID-19.
"Salah satunya adalah keharusan domisili di Bandung Raya dan larangan meninggalkan wilayah penelitian hingga penelitian selesai. Hal ini tidak bisa dipenuhi warga di luar Bandung Raya, termasuk Menteri Erick Thohir," kata Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).