Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diketahui tak memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan ada sejumlah harta yang tak dilaporkan, sehingga lolos dalam perhitungan kewajiban pajak Rafael.

"Itu tekait dengan PPh orang pribadi. Mungkin ada yang kurang bayar, ada yang belum dilaporkan," ucap Yustinus kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

1. Harta yang disembunyikan menghasilkan pemasukan yang tak dilaporkan Rafael

Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Lebih rinci, harta atau aset yang disembunyikan itu diketahui menghasilkan pemasukan untuk Rafael, namun tak dilaporkan. Sehingga, aset tersebut lolos dari perhitungan kewajiban PPh yang harus dibayar Rafael.

"Hubungannya gini, punya aset belum dilaporkan, aset menghasilkan income, nah income belum dibayar pajaknya," ujar Rafael.

2. Kemenkeu klaim sudah menindak pegawai yang tak disiplin

Editorial Team

Tonton lebih seru di