Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diketahui tak memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengatakan ada sejumlah harta yang tak dilaporkan, sehingga lolos dalam perhitungan kewajiban pajak Rafael.
"Itu tekait dengan PPh orang pribadi. Mungkin ada yang kurang bayar, ada yang belum dilaporkan," ucap Yustinus kepada awak media, Jumat (10/3/2023).