Jakarta, IDN Times – Menjalani Ramadan, kita berpuasa dan beribadah hingga Hari Raya Idul Fitri tiba. Para pekerja tetap bekerja seperti biasa sambil menjalankan ibadah puasa. Tentunya, sebagai pekerja kamu menantikan tunjangan hari raya (THR) cair.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Menaker menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya.
Kemnaker mengingatkan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dijatuhi denda. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, besaran dendanya 5 persen dari total THR. Perusahaan juga tidak diizinkan untuk mencicil pembayaran THR.
Nah, menjelang THR cair, kamu perlu ingat bahwa besaran THR yang akan kamu terima pasti dipotong pajak THR. Berapa besaran pajak THR yang