Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - TikTok Shop buka lagi pada Selasa (12/12/2023). Layanan belanja di platform social commerce itu masih menyediakan fitur keranjang kuning, transaksi pembayaran langsung, hingga pemilihan jasa ekspedisi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, TikTok hanya boleh menampilkan iklan di platformnya. Namun, transaksi belanja dilayani oleh Tokopedia.

“Ini bukan bayar ke TikTok-nya, tapi bayar ke Tokopedia, tapi melalui iklannya dia (TikTok),” kata Zulhas usai menghadiri konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

1. TikTok diberi waktu uji coba 3-4 bulan untuk migrasi layanan transaksi ke Tokopedia

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Zulhas mengatakan, pemerintah memang memberikan waktu 3-4 bulan untuk uji coba. Nantinya, layanan transaksi dilayani Tokopedia, di mana rekening pembayaran menggunakan Tokopedia, serta pemilihan jasa ekspedisi disediakan Tokopedia.

“Ini percobaan, selama 3-4 bulan ini kita lihat. E-commerce-nya itu Tokopedia, tapi kerja sama iklannya dengan TikTok. Nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Zulhas.

2. Kemendag pastikan transaksi belanja TikTok Shop harus dilayani Tokopedia

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto memastikan semua transaksi belanja di TikTok Shop akan dilayani Tokopedia.

“Nanti semua transaksi di Tokopedia,” ucap Rifan.

3. TikTok Shop tak kantongi izin e-commerce

Konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 Tokopedia-TikTok di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform sosial media dan juga social commerce tidak bisa melayani transaksi penjualan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan TikTok Shop tak mengantongi izin e-commerce, dan hanya memiliki izin social commerce.

“Tiktok tuh izinya social coomerce. kan dia dikasih pilihan mau buat e-commerce sendiri, tapi yah harus ngurus ini itu. atau tetap social commerce, dia harus bekerja sama, transaksi di Tokopedia,” ujar Isy.

Dalam waktu 3-4 bulan, TikTok Shop harus melakukan transisi layanan transaksi ke Tokopedia.

“Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya, dan banyak itu yang diurus. Supaya dia enggak jualan di medsosnya,” ucap Isy.

Editorial Team