Jakarta, IDN Times - Ketimbang memulai usaha dari nol, apakah kamu pernah berpikir untuk mengambil alih bisnis yang sudah dijalankan oleh seseorang dengan membelinya?
Jika iya, itu bukan keputusan yang sederhana. Namun, ketika kamu memutuskan untuk membeli bisnis yang sudah ada, kamu bisa menjadi wirausaha tanpa harus memulai bisnis berskala UMKM dari awal.
Lagipula, sudah umum terjadi suatu entitas bisnis berpindah tangan, dan jumlahnya akan terus bertambah karena pada gilirannya generasi yang lebih tua akan pensiun dan menjual bisnis mereka.
Membeli perusahaan kecil yang sudah ada menawarkan keuntungan tersendiri, karena kamu bisa melewati kesulitan-kesulitan yang umumnya terjadi saat memulai bisnis baru. Tetapi, untuk menemukan usaha yang hendak dijual hingga mencapai kesepakatan bisa jadi butuh proses panjang dan rumit.
Dilansir NerdWallet, berikut ini adalah hal-hal yang harus kamu perhatikan!